Btw ........... Aparat penegak Hukum .............. Dalang or Pecundang Sih .....Hehehehehehe
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, ada dugaan pembiaran dari penegak hukum pada kasus dugaan korupsi pajak senilai Rp 25 miliar yang melibatkan pegawai pajak di bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II, Gayus Halomoan Tambunan.
Pasalnya, PPATK telah melaporkan adanya transaksi mencurigakan tersebut kepada Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebanyak empat kali berturut-turut, yaitu Maret, Juni, dan Agustus 2009, serta Maret 2010.
"Kita melihat ada suatu hal aneh, dalam arti, saya sudah lapor beberapa kali. (Transaksinya) besar-besar pula. Tapi, kenapa yang Rp 390 juta saja yang diangkat. Kenapa yang lain enggak diangkat?" ujar Yunus kepada wartawan, Jumat (26/3/2010) di kantor UKP4, Jakarta.
Meski demikian, sambungnya, berdasarkan penelusuran PPATK, tidak ada uang yang mengalir ke lingkungan kepolisian. Uang senilai lebih dari Rp 20 miliar dicairkan oleh seseorang dan kemudian dibagi-bagikan.
"Itu yang harus dicari tahu, siapa yang menarik tunai, dan dikasih ke siapa?" katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar