Klaim Keberatan Hasil Pemilu ke MK = Aib Penyelenggaraan Pemilu Era SBY
Pada waktu terkini, segenap lapisan masyarakat sama-sama menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap ajuan klaim keberatan atas hasil Pemilu Pilpres 2009 yang diajukan oleh 2 dari 3 pasangan Capres/Cawapres Peserta Pemilu Pilpres 2009.
Disadari atau tidak, haruslah dicatat bahwasanya dengan adanya pengajuan klaim keberatan hasil Pemilu Pilpres ke MK setidaknya telah menunjukkan bahwasanya Pemilu Pilpres 2009 ini telah menghadirkan aib dalam sejarah Pemilihan Umum di Indonesia sejak pertama kali di adakan pada tahun 1955 terlepas dari hasil apapun nantinya yang menjadi keputusan MK.
Inilah untuk pertama kalinya, hasil Pemilu tidak dapat disepakati secara bulat oleh semua pihak yang berkompetisi di Pemilu, sehingga harus dilakukan persidangan MK guna menjustifikasi dan melegitimasi hasil Pemilu 2009.
Jelas pengajuan klaim keberatan ke MK adalah aib Pemilu 2009, jelas ini adalah noktah hitam dalam penyelenggaraan Pemilu 2009, khususnya bagi pemerintahan yang sedang berkuasa karena dengan adanya pengajuan kasus ini ke MK, tentu banyak pihak menjadi bertanya-tanya, sebegitu parahkah penyelenggaraan Pemilu Pilpres 2009 ? Terlebih dengan ditambah catatan bahwasanya pengajuan klaim keberatan ke MK adalah untuk penegakan demokrasi di tanah air, yang tentu dapat diartikan sama dengan Pemilu Pilpres 2009 penuh dengan hal-hal yang tidak demokratis.
Tidak banyak yang ingin disampaikan, terkecuali harapan agar semua pihak dapat mengambil hikmah dari kasus yang ada dan hendaknya dimasa-masa mendatang siapapun yang duduk di KPU seharusnya dapat bekerja secara sungguh-sungguh dan cermat, dan agar tidak ada lagi DPT yang amburadul yang sama saja dengan menghilangkan hak politik rakyat bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DPT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar